Teks foto: sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lapangan futsal dengan terdakwa Rusdin dan Umar Bawi
Banjarmasin- LATIVI NEWS
Sidang perkara dugaan korupsi terkait pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin , dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (13/5/2026)
Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU yakni, Amir Husin selaku kontraktor, Hani dari pihak pejabat pengadaan Dispora dan Nanda Rizki selaku konsultan.
Dari keterangan para saksi diketahui proyek lapangan futsal itu merupakan pokok pikiran, dan berawal dari penunjukan langsung bekerjasama dengan Dispora.
Dalam persidangan Penasihat hukum terdakwa menanyakan siapa itu Bambang Heriyadi selalu sekretaris di Dispora yang sempat diperiksa penyidik.
“Dalam berkas dakwaan ada nama Bambang Heriyadi yang juga telah diperiksa penyidik, apakah saksi Hani kenal, karena informasinya sekretaris di Dispora,”tanya Budi penasehat hukum terdakwa.
Menurut Budi , dalam BAP Bambang Heriyadi ini yang memegang surat pernyataan hibah lahan futsal,namun kemudian kenyataannya surat pernyataan hibah tersebut tidak ada.
“Berarti yang selama ini diributkan terkait alas hak tanah untuk lapangan futsal yakni surat hibah, pernah ada namun hilang oleh pihak dispora itu sendiri.Dengan kata lain pembangunan proyek lapangan futsal berdiri di aset yang memang sudah dihibahkan,”tandas Budi
Sementara JPU Afif, membenarkan kalau pihaknya ada memeriksa Bambang Heriyadi dan akan dijadikan juga sebagai saksi.
“Ada mas kita memeriksa Bambang Heriyadi dan nanti juga akan kita panggil hadirkan sebagai saksi,”ungkap Afif.
Sidang selanjutnya akan dilakukan secara daring atau zoom, karena dari pihak Kejari Balangan menyatakan tidak ada anggaran lagi.
Atas permohonan dan pernyataan itu, majelis hakim yang diketuai Vidiawan memerintahkan agar peralatan sidang benar -benar disiapkan.
Seledar diketahui dalam kasus ini ada dua terdakwa yakni mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Balangan, Umar Bawi SE.
Dalam perkara tersebut, Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rusdin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mengungkapkan proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan itu berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan tahun 2021 yang diusulkan Rusdin saat masih menjabat anggota dewan.
Dalam dakwaan dijelaskan, proyek tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disporapar Balangan tahun 2021 dengan nilai anggaran awal sebesar Rp200 juta.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Umar Bawi disebut tidak melakukan verifikasi terhadap status lahan yang digunakan untuk pembangunan.
(MN)
