Banjarmasin -Lativi News
Penyampaian aspirasi oleh Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Kalimantan Selatan ,Ahmad Husaini yang didukung oleh sejumlah anggota nya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).Kamis (1/8/24).
Dalam Aspirasinya Husaini menyampaikan beberapa permasalahan dalam pengadaan Tanah di Pemko Banjarmasin yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Munculnya dugaan tersebut mengacu kepada LHP BPK-RI provinsi Kalsel atas Laporan Keuangan nomor : 4.A/LHP/XIX/05/2022 tanggal 4 Mei 2022.
Diterangkan oleh Husaini kepada Awak Media setelah selesai menyampaikan Aspirasi,bahwa ada mutasi penambahan aset yakni pembelian Tanah , anggaran yang berasal dari APBD kota Sebesar Rp92.936.786.500.
Dalam realisasi modal Tanah tersebut berasal dari 6 SKPD yaitu : Dinas PUPR untuk pembelian Tanah rumah dinas Walikota,Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan pada Tanah KP2B,Dinas Lingkungan Hidup pada Tanah Depo sampah , Disbudparpora pada Tanah lapangan sepak bola ,dan kecamatan Banjarmasin Barat untuk kantor Kelurahan.
Husaini juga menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan mark-up dalam pembelian tanah Rumah Dinas Walikota.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk memperluas penyelidikan mencakup seluruh pengadaan tanah serta perjalanan dinas yang diduga berpotensi menimbulkan korupsi.
” Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan korupsi ini,” ujar Husaini.
Ditanya apakah aksi ini ada keterkaitan dengan unsur politik, sehubungan dengan pilkada yang sebentar lagi akan di selenggarakan , di jawabnya bahwa aksi massa ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum dan untuk mewujudkan good government.
Husaini juga berharap Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan akan menanggapi tuntutan ini dengan tindakan konkret dan memastikan bahwa semua dugaan korupsi ditangani dengan serius.
Menanggapi aksi demo tersebut, Kepala Seksi ( Kasi ) Penerangan (Penkum ) kejaksaan Tinggi Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa unjuk rasa tersebut langsung kita tanggapi dan akan kami lakukan proses , setelah kita berkonsultasi dengan pimpinan.
(MN)