Kabupaten Tapin -Lativi News
Menuntut keadilan,ratusan orang masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Tapin menggelar aksi damai di gedung Pengadilan Negeri Rantau Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Mereka menuntut Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan serta tidak mencerminkan perilaku seorang pemimpin.
Aksi damai yang dilakukan kemarin (23/10) merupakan buntut dari persoalan panjang seorang Tokoh masyarakat bernama Yosi Rahman yang saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Tim Relawan Tapin dengan Ketua Pengadilan Negeri Rantau.
Diketahui kejadian ini bermula ketika supir dari Ketua Pengadilan Negeri Rantau mengantarkan pakaian majikannya untuk dicuci di Berkah Laundry yang nota bene pemilik laundry tersebuat adalah Yosi Rahman.
Kepada Awak Media (23/10) Lestiana Iriani, istri Yosi Rahman menjelaskan, tanggal 22 Agustus 2024 lalu Ia menerima 1 (Satu) kantong cucian kiloan serta 1 (satu) buah jas yang digantung dari seseorang yang akrab dipanggil Alung, supir Ketua Pengadialan Negeri Rantau.
Dalam kantong tersebut terdapat beberapa pakaian kotor seperti baju, celana dan sprei yang akan dicuci dilaundry miliknya. Lalu pakaian kotor tersebut pun ditimbang, beratnya 7 (tujuh) kg, terang Lestiana.
Keesokan harinya, sebagian pakaian diambil oleh Alung karena sudah dibersihkan. Namun jas belum dapat diambil karena untuk membersihkannya harus dilakukan secara manual yang tentu memakan waktu. Lestiana pun memberitahu Alung jika jas tersebut dapat diambil pada tanggal 25 Agustus 2024.
Kemudian sesuai waktu yang disepakati, Alung kembali datang untuk mengambil jas milik majikannya. Saat itulah persoalan mulai muncul. Celana yang merupakan setelan dengan jas yang dicuci di Berkah Laundry diklaim hilang oleh Alung.
Untuk memastikannya, Lestiana pun mengecek CCTV yang ada di tempat usahanya. Hasilnya, dari rekaman CCTV memperlihatkan hanya ada 3 buah celana yang diterimanya. Celana tersebut berwarna hitam, cokelat dan yang satu lagi sejenis jeans, kata Lestiana.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan Lestiana pun meminta Alung untuk mengambil kembali barang yang sudah dibawanya pulang guna untuk menyesuaikan kesamaan timbangannya.
Namun Alung tidak mau membawa tersebut. Alasannya, baju-baju tersebut sudah sempat dimasukkan dalam lemari, ucap Lestiana.
Tak mau gegabah mengambil kesimpulan, Lestiana pun meminta waktu untuk mencari keberadaan celana yang diklaim hilang tersebut. Berbagai upaya dilakukannya untuk mencari, namun tak satu pun usahanya membuahkan hasil.
Setelah itu, Lestiana pun berbesar hati menawarkan solusi dengan bersedia mengganti kerugian walaupun menurutnya tidak berbuat sesuatu yang merugikan pelanggan.
Setelah berdiksusi dengan suaminya, pada tanggal 9 September 2024, Lestiana melakukan komunikasi serta melakukan pertemuan dengan Achmad Iyud Nugraha selaku pemilik barang. Dalam pertemuan itu, Lestiana dan suaminya menyatakan akan mengganti rugi barang berupa celana yang diklaim hilang.
“Saat itu saya berpikir Achmad Iyud Nugraha selaku pejabat negara pasti lebih bijak menilai serta memberi solusi atas persoalan yang sedang terajadi” ujar Lestiana.
Namun ternyata upaya yang dilakukannya justru membuat keadaan semakin rumit. Alaih-alih menemukan kata sepakat, justru kemarahan dari Kepala Pengadilan Negeri Rantau ini semakin menjadi-jadi. Sesekali Ia membentak hingga mengeluarkan kata-kata yang menurut saya kurang pantas diucapkan seorang pejabat, kata Lestiana. Niat kami menunjukkan bukti melalui rekaman CCTV juga tak direspon, lanjutnya menambahkan.
“Dia (Achmad Iyud Nugraha) meminta celana yang diklaimnya hilang harus ada, jika tidak saya akan dilaporkan kepada polisi” kata Lestiana.
Mendengar pernyataan tersebut, emosi Yosi Rahman, suami Lestina terpancing. Tak terima istrinya dibentak dan diancam dilaporkan, Yosi pun cekcok dengan Achmad Iyud Nugraha. Karena sudah dikuasai emosi, Yosi bertindak dengan berupaya mencari alat.
Melihat suaminya emosi, Lestiana pun mengusir Achmad Iyud Nugraha dan supirnya untuk keluar dari rumahnya. Saat Ia dan anakanya berupaya menenangkan emosi suaminya yang diakuinya telah memegang sajam, Achmad Iyud Nugraha dan supirnya sudah terlihat masuk kedalam mobil.
Dilanjutkannya, hari itu juga Achmad Iyud Nugraha melaporkan Yosi Rahman ke Polsek. Beberapa saat kemudian anggota Polsek datang menjemput suaminya. Lalu suaminya pun dibawa kekantor oleh petugas.
Lebih lanjut diceritakan, dihari yang sama Kapolsek mencoba melakukan upaya untuk memediasi kedua belah pihak. Namun upaya tersebut tak menemukan solusi karena Achmad Iyud Nugraha tetap kekeh untuk melanjutkan persoalan.
Setelah itu kasus ini selanjutnya dilimpahkan oleh Polsek ke Polres Tapin. Dipolres upaya untuk mediasi juga berusaha dilakukan oleh anggota kepolisian. Bahkan Pj. Bupati Tapin sampai turun tangan turut berupaya melakukan mediasi, namun hingga saat ini upaya tersebut belum berhasil, ucap Lestiana menerangkan.
“Sepanjang yang saya ketahui, suami saya dituntut dengan pasal percobaan penganiayaan serta pasal kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Dia sudah lebih dari 40 hari ditahan dan hingga saat belum masuk ketahap persidangan” tutupnya.
Sementara itu, Polres Tapin melalui Kasi Humas yang dihubungi sinarpagibaru.id membenarkan bahwa saat ini Satreskrim Polres Tapin sedang melaksanakan Penyidikan perkara dengan tersangka atas nama Yosi Rahman.
Disampaikan Kasi Humas Polres Tapin bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan Prosedur hukum acara yang berlaku, dan saat ini berkas perkara sedang dalam proses penelitian oleh Kejaksaan Negeri Tapin. Apabila telah dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka berikut barang bukti dalam perkara tersebut.
“Saudara Yosi Rahman dilaporkan pada tanggal 10 September tahun 2024. Untuk lebih terperincinya nanti kita sampaikan melalui press realese. Waktunya nanti akan diberitahu lebih lanjut” tandas Kasi Polres Tapin.
(MN ,sumber SPB)