Marabahan -Lativi News
Merasa keberatan dan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Barito KualaProvinsi Kalsel dalam perkara dugaan pencurian sawit, 4 orang berinisial ST, SJ, HD dan MN melalui Kuasa Hukumnya dari kantor hukum Ahmad Husaini, SHI. MH & Rekan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Marabahan.
Permohonan Praperadilan ini telah terdaftar dan register nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh pada Kamis 15 Mei 2025.
Sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis 22 Mei 2025 pukul 10:00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Marabahan, dengan acara sidang pertama.
Adapun tentang keberatan dan pertimbangannya antara lain : Penetapan tersangka atas para Pemohon 4 orang dimaksud tidak sah karena Termohon tidak pernah menyerahkan SPDP kepada para Pemohon.
Selain itu ,penetapan tersangka terhadap para Pemohon dianggap tidak sah karena tindakan penyidikan tanpa didahului tindakan penyelidikan.
Begitu pun saat pengamanan dan/atau penangkapan tidak disertai tanda pengenal, tidak disertai surat perintah, tidak ada pemberitahuan terhadap keluarga, dan penangkapan melebihi batas waktu.
Penetapan tersangka juga dianggap tidak sah karena Termohon melampaui kewenangannya- mencampuri sengketa keperdataan dan melanggar asas pre judiceele Geschil dan kepastian hukum.
(MN)
