Banjarmasin, Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kini memasuki tahap penyidikan umum.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra S.H., didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi S.H., kepada Awak Media di kantor Kejari Banjarmasin. Selasa (23/5/2022).
Menurut Dimas Purnama Putra Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada awal bulan Januari yang lalu sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang menelan anggaran Rp.27 miliar lebih, untuk Tahap II Tahun 2019 dan Tahap III Tahun 2021 yang lokasinya berada di Kota Banjarbaru dengan anggaran bersumber dari APBN masing-masing sekitar Rp.16 miliar dan Rp.11 miliar.
Saat ini, tim penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli dari perguruan tinggi di Kalimantan Selatan untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan. Dalam penyidikan umum yang dilakukan Kejari Banjarmasin saat ini untuk mencari alat bukti agar bisa menentukan siapa tersangkanya.
āNanti kalau sudah lengkap semuanya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan dugaan korupsi ini,ā pungkas nya. (MN)