Banjarmasin, Lativi-News
Didampingi oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) , Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel , Dr Mukri SH MH menerima kunjungan Tim PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun Anggaran 2024 di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi kalsel.Senin (22 /04/24)
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Yuni Priyono SH MH pada siaran Pers Nomor: PR 73/O.3.3.6/Kph.1/04/ 2024 menerangkan , bahwa tujuan dilaksanakanya kegiatan adalah dalam rangka Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan dengan tema PKDN “Strategi Kamtibmas dalam Pesta Demokrasi 2024 Menuju Indonesia Emas” .
Dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memaparkan mengenai peran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pemilu / pilkada serentak tahun 2024.
Adapun Peran dan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Selatan dalam proses setiap tahapan pemilu 2024 yaitu :pengawasan ,penegakan hukum , kerjasama dan pencegahan.
Terkait Pengawasan , Kejati Kalsel melalui bidang intelijen melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan Pemilu/Pilkada untuk mencegah potensi pelanggaran hukum,yaitu dengan mengoptimalkan Tim Pengawasan Money Politic dan Netralitas ASN dengan Bawaslu & Mengoptimalkan input data INTELiz.
Untuk penegakan Hukum, jika ditemukan adanya pelanggaran, Kejaksaan akan bertindak untuk menegakkan hukum dan memastikan proses pemilu tetap berlangsung adil mulai dari penerimaan temuan atau laporan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diterangkan juga oleh kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel mengenai kerjasama, yakni dalam Sentra Gakkumdu berkolaborasi dengan Polda Kalimantan Selatan dan Bawaslu bertugas menangani pelanggaran pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu .selain itu Kejaksaan bertanggungjawab dalam menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara.
Terakhir, tentang pencegahan .
Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan melalui bidang Intelijen maupun Sentra Gakkumdu memberikan kesadaran hukum kepada Masyarakat terkait Tindak Pidana Pemilu pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak.(MN).