Foto : sidang pembacaan Dakwaan oleh JPU dalam perkara dugaan tipikor sewa server jaringan dan aplikasi pada Disdik Banjarmasin
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin , Selasa (20/8/2026).
Empat terdakwa yaitu eks Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, mantan Sekretaris Disdik Ahmad Baihaqi, dan pihak swasta selaku penyedia jasa, Tyas Adinugroho dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin , Ricky Purba antara lain mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk 208 sekolah di Banjarmasin .
Terdakwa Nuryadi Cs didakwa pasal berlapis Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan terungkap, kerugian negara terjadi karena sejumlah pelaksanaan penyewaan aplikasi tidak sesuai. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Untuk kerugiannya, itu karena dalam penyewaan tersebut ada beberapa pelaksanaan yang tidak sesuai, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban,” ujar Ricky usai persidangan.
Pada 2021, nilai sewa aplikasi sekitar Rp700 ribu per sekolah setiap bulan. Namun pada 2022 hingga 2024, nilainya naik menjadi sekitar Rp1,4 juta per sekolah per bulan melalui adendum kontrak.
Kenaikan tersebut disebut karena adanya penambahan empat fitur. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah fitur tambahan tidak digunakan sekolah. Di antaranya E-Perpustakaan dan E-Kantin.
“Ada beberapa sekolah yang tidak tahu. Ada namanya E-Perpustakaan, ada E-Kantin. Beberapa sekolah tahu, tapi tidak pernah dia pakai,” kata Rizki.
Sejumlah sekolah juga disebut kesulitan menggunakan aplikasi. Kendati demikian, kontrak tetap berjalan dan pembayaran tetap dilakukan.
“Dalam pelaksanaannya ada beberapa sekolah yang kesusahan, ribet. Tapi tetap dijalankanlah kontrak itu walau tidak digunakan, tapi dibayar,” ujarnya.
Persoalan juga ditemukan dalam proses pembuatan kontrak. Pada 2022, kontrak disebut dibuat lebih dahulu sebelum perusahaan penyedia jasa berdiri.
“Di 2022, duluan berkontrak baru lahir perusahaannya. Jadi perusahaan lahir misal di tanggal 5 Januari, kontraknya tanggal 1,” jelas Ricky.
Kemudian pada 2024, pembayaran disebut sudah berjalan sejak Januari meski kontrak baru dibuat kemudian.
“Di 2024 itu lebih parah lagi. Kontrak baru dibikin SP bulan ini, tapi pembayaran dari Januari,” katanya.
Selain persoalan kontrak, BPKP menghitung penggunaan aplikasi berdasarkan data log. Data tersebut merekam aktivitas penggunaan aplikasi di sekolah.
Hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara penggunaan yang dilaporkan dengan aktivitas yang terekam dalam sistem.
“Ini dibayarkan full, LPJ-nya pun datanya full. Padahal dari hasil log, penggunaan tadi tidak sesuai,” ujar Ricky.
Jaksa mencontohkan penggunaan yang seharusnya sekitar 900 kali, tetapi data log hanya menunjukkan sekitar 30 penggunaan.“Yang harusnya 900, kok yang cuma memakai 30. Itu kan data log-nya terekam semua,” katanya.
Atas rangkaian persoalan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Untuk membuktikan seluruh rangkaian perkara, JPU memperkirakan akan menghadirkan sekitar 35 saksi dalam persidangan.
(MN)
