Jakarta – LATIVI NEWS
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 -2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS pada pemeriksaan Jumat 14 Agustus 2026 telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.
Para Saksi yang Diperiksa
Dari tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut, sebanyak dua berasal dari Yayasan MBB berinisial FD dan satu saksi lainnya berinisial WPP selaku Ketua Yayasan BDM.
Sementara satu saksinya lainnya berasal dari pihak swasta berinisiaal RDRY selaku Staf Finance PT SGI.
Kapuspenkum menegaskan pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
(MN)
