Banjarbaru- LATIVI NEWS
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Bidang Pemulihan Aset bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah berhasil melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Tahun 2026 terhadap Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan lelang serentak tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program nasional Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dan dilaksanakan secara serempak oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
“ Di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kegiatan tersebut diikuti oleh 13 Kejaksaan Negeri dan dilaksanakan melalui KPKNL Banjarmasin pada tanggal 11 sampai dengan 13 Agustus 2026 lalu” terang Kasi Penkum Kejati Kalsel , Yuni Priyono SH MH dalam keterangan tertulisnya .
Dalam pelaksanaannya, Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pendampingan dan monitoring terhadap seluruh satuan kerja, termasuk koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah serta KPKNL Banjarmasin. Khususnya dalam rangka mendukung proses penilaian dan kesiapan Barang Rampasan Negara yang akan dilelang.
Barang Rampasan Negara yang diikutsertakan dalam kegiatan lelang terdiri atas berbagai jenis barang, antara lain kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, telepon genggam, serta barang bergerak lainnya. Secara keseluruhan terdapat 117 barang yang dikemas dalam 108 paket/lot lelang.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka melalui mekanisme open bidding pada Aplikasi Lelang Indonesia melalui laman lelang.go.id, sehingga masyarakat umum dapat mengakses informasi dan mengikuti proses penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat, masing-masing Kejaksaan Negeri bersama Kejaksaan Tinggi juga melakukan publikasi dan sosialisasi objek lelang melalui berbagai kanal media sosial resmi.
Dari 108 Lot yang dilelang, 94 Lot Berhasil Terjual
Berdasarkan hasil pelaksanaan, sebanyak 108 paket/lot Barang Rampasan Negara telah diikutsertakan dalam Lelang Serentak. Dari jumlah tersebut, 94 paket/lot atau sebesar 87% berhasil terjual, sedangkan 14 paket/lot atau 13% belum berhasil terjual. Terhadap 94 paket/lot yang berhasil terjual, tercatat nilai penawaran pemenang lelang sebesar Rp777.655.395, atau mengalami kenaikan sebesar 72% dibandingkan dengan nilai limit atas objek yang terjual.
Nilai tersebut merupakan nilai penawaran hasil lelang dan selanjutnya masih menunggu proses pelunasan oleh masing-masing pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Kejaksaan Negeri berhasil mencapai tingkat keberhasilan penjualan sebesar 100%, yaitu Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Negeri Tapin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Sementara itu, berdasarkan persentase kenaikan harga jual terhadap nilai limit, tiga Kejaksaan Negeri dengan capaian tertinggi adalah Kejaksaan Negeri Balangan sebesar 299%, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebesar 187%, dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebesar 163%.
Imbauan Kejati Kalsel untuk Para Pemenang lelang
Sehubungan dengan telah ditetapkannya pemenang terhadap objek Barang Rampasan Negara yang berhasil terjual, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengimbau kepada seluruh pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan pembayaran sesuai dengan nilai penawaran yang telah ditetapkan, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelunasan oleh pemenang lelang merupakan tahapan penting dalam penyelesaian proses lelang dan realisasi penerimaan negara. Terhadap pemenang lelang yang tidak melaksanakan pelunasan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, uang jaminan lelang akan diproses sesuai dengan ketentuan dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dukungan DJKN dan KPKNL
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., melalui Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Deddy Herliyantho, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh dari DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah serta KPKNL Banjarmasin dalam pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah serta KPKNL Banjarmasin yang telah memberikan dukungan penuh kepada seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mulai dari proses penilaian, penelitian administrasi, sampai dengan pelaksanaan lelang. Dukungan dan sinergi tersebut sangat membantu dalam memastikan kegiatan Lelang Serentak dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel.” Ucap Deddy Herliyantho
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Lelang Serentak tidak semata-mata diukur dari nilai penerimaan negara yang diperoleh, tetapi juga dari tingkat keberhasilan Barang Rampasan Negara untuk terjual, sehingga dapat mempercepat penyelesaian tunggakan Barang Rampasan Negara dan mencegah terjadinya penurunan nilai ekonomis aset negara.
Dorong Optimalisasi Pemulihan Aset
Pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026 merupakan salah satu bentuk konkret pelaksanaan fungsi pemulihan aset dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui pelaksanaan lelang yang dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan tidak hanya berupaya mengurangi tunggakan Barang Rampasan Negara, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat segera dikonversi menjadi penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan akses lelang melalui Aplikasi Lelang Indonesia serta publikasi melalui media sosial resmi Kejaksaan merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, dan mendorong semakin banyak masyarakat maupun calon pembeli potensial untuk berpartisipasi dalam lelang Barang Rampasan Negara. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan terus memperkuat koordinasi dengan DJKN, KPKNL, serta seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, peningkatan efektivitas pengelolaan aset, dan optimalisasi pemulihan aset sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pelaksanaan Lelang Serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berjalan dengan aman, tertib, dan transparan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bidang Pemulihan Aset
(MN)
