Foto : Ketua Mahkamah Agung RI membuka agenda Peluncuran Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

 

Jakarta — Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan prinsip good governance of judiciary harus diwujudkan secara nyata dalam penyelenggaraan peradilan yang transparan, akuntabel, independen, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam pidatonya dalam kegiatan peluncuran dan sosialisasi Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ketua MA menekankan, peradilan tidak cukup hanya menegakkan hukum, tetapi juga wajib memastikan terpenuhinya hak-hak korban.

Menurut Ketua MA pada Senin (13/4), makna good governance of judiciary menjadi semakin mendalam dalam penanganan perkara TPPO karena korban berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan nyata dari negara.

Oleh sebab itu, peradilan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai institusi yang menghukum pelaku, melainkan juga sebagai lembaga publik yang memiliki tanggung jawab moral untuk memulihkan martabat korban.

Dalam konteks ini, restitusi dan kompensasi menjadi bagian penting dari keadilan yang memulihkan.

Ketua MA juga menegaskan, MA memiliki posisi strategis sebagai puncak kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perkara TPPO, posisi tersebut tidak hanya menempatkan MA sebagai pengadilan tingkat terakhir, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan yang berpihak pada perlindungan korban.

Lebih lanjut disampaikan, MA menjalankan dua fungsi yang saling melengkapi, yaitu fungsi yudisial dan fungsi regulatif.

Melalui fungsi yudisial, MA memberikan kepastian hukum melalui putusan yang adil, termasuk memastikan adanya restitusi yang proporsional bagi korban.

Sementara itu, melalui fungsi regulatif, MA membangun sistem peradilan yang responsif melalui pedoman dan kebijakan yang mendukung pelaksanaan restitusi secara efektif.

Dalam pidatonya, Ketua MA mengakui, meskipun berbagai pengaturan mengenai restitusi telah tersedia, implementasinya masih menghadapi tantangan.

Karena itu, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pedoman operasional dalam penanganan, pemeriksaan, dan pemberian restitusi serta kompensasi. Penegasan ini menunjukkan, sistem peradilan pidana tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin pemulihan korban.

Sebagai tindak lanjut, disusunlah Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA Republik Indonesia bersama mitra kerja sama.

Ketua MA menyambut baik hadirnya pedoman tersebut sebagai wujud konkret komitmen MA dalam mendorong sistem keadilan yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan.

Karena itu, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pedoman operasional dalam penanganan, pemeriksaan, dan pemberian restitusi serta kompensasi.

Ketua MA menegaskan, hukum pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan norma tertulis, melainkan manifestasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Oleh karena itu, hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga keadilan yang mempertimbangkan realitas sosial dan kondisi korban.

Dalam perkara TPPO, restitusi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari keadilan, bukan sekadar formalitas dalam putusan.

Menutup sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman tersebut.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Ketua MA secara resmi meluncurkan Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

(MN/GPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *