Banjarmasin -Lativi News
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 ,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Tiga orang saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SHĀ memberitahukan inisial Tiga orang yang diperiksa yaitu :
- NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019.
- MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018.
- H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.
Tiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka TT dan Tersangka AHA. (MN).