Aspidsus Kejati Kalsel dan Tim pada sidang praperadilan
Banjarmasin-Lativi News
Sidang Praperadilan dengan pemohon tersangka MS dalam perkara Praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM dan termohon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Selasa (24/9/2024).
Persidangan di pimpin oleh hakim tunggal Suwandi S.H.,M.H.
Tersangka MS diwakili oleh Kuasa Hukumnya,Zainal Abidin. S.H. & Rekan sedangkan termohon diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Abdul Mubin, S.T,S.H.,M.H. yang hadir secara langsung beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran Pers menyampaikan,bahwa agenda persidangan adalah pembacaan permohanan dari pemohon,yang kemudian dilanjutkan pembacaan tanggapan dari termohon.
Dalam sidang ,pemohon mengajukan dalil-dalil permohonannya yang pada intinya mempersoalkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka An. MS.
Kemudian dari pihak termohon yakni, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di wakili oleh Aspidsus beserta tim, secara meyakinkan mampu menanggapi dalil-dalil permohonan tersebut, yang Antara lain menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang
berlaku dan sesuai dengan hukum acaranya, kemudian untuk penetapan tersangka telah di peroleh bukti/alat bukti yang cukup dan kuat yakni alat bukti keterangan saksi, ahli dan Surat sehingga termohon yakin bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar.
Oleh karena itu maka termohon
meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon.
Terkait hadirnya Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan praperadilan tersebut , kasi Penkum menerangkan, bahwa hal itu menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Karena korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian
Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manususia, serta menghancurkan
kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Istisusi-Institusi Publik.
(MN)