SERANG, Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum di berbagai bidang diantaranya pada Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan.
Kamis 28 Desember 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, dilaksanakan penyampaian Capaian Kinerja selama tahun 2023 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH dan Para Asisten.
Adapun capaian kinerja yang telah dilakukan oleh kejaksaan tinggi banten sebagai berikut :
1. Bidang Intelijen.
- kegiatan pelacakan aset terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi telah dilaksanakan untuk 11 (sebelas) orang tersangka.
|
|
Total anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN) : Rp. 5.443.390.668.000 sebanyak 6 kegiatan PPS, Total anggaran Proyek Strategis Daerah (PSD) : Rp. 1.604.342.229.471 sebanyak 13 kegiatan PPS, Total keseluruhan : Rp. 7.047.732.897.471 sebanyak 19 kegiatan PPS. |
2. Bidang Pidana Umum.
- Total Jumlah Perkara Tahap Prapenuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Periode Januari s/d November 2023 :
- SPDP sebanyak 565 Perkara (di Kejaksaan Tinggi Banten),
- Tahap II sebanyak 412 Perkara (di Kejaksaan Tinggi Banten),
- Restorative Justice sebanyak 39 Perkara (perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten),
- Rumah RJ 15 (Rumah Restoratif) berada di Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten,
- Balai Rehabilitasi sebanyak 8 Balai Rehabilitasi (1 pada Kejaksaan Tinggi Banten Banten dan 7 pada Kejaksaan Negeri),
- Penghentian Penuntutan P.26 : 1 Perkara (perkara atas nama Muhyani).
3. Bidang Pidana Khusus.
- Jumlah Penyelidikan Tahun 2023 : sebanyak 9.
- Jumlah Penyidikan Tahun 2023 : sebanyak 10 .
Penyelamatan kerugian keuangan negara :
- 1 (satu) Unit Rumah;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard;
- 1 (satu) unit mobil CRV prestige tahun 2020 warna putih;
- 1 (satu) unit mobil Merch Benz tahun 1996.
Uang sebesar Rp. 439.399.875,- (empat ratus tiga sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sebilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
4. Bidang Datun.
- Memorandum of Understanding (MoU),
- Kejaksaan Tinggi Banten : 6 MoU,
- Surat Kuasa Khusus,
- Kejaksaan Tinggi Banten : 104 SKK,
Litigasi : 39 SKK,
Non Litigasi : 65 SKK,
- Pendapat Hukum (Legal Opinion),
- Kejaksaan Tinggi Banten : 3,
- Pendampingan Hukum (Legal Asistance),
- Kejaksaan Tinggi Banten : 8,
- Tindakan Hukum Lain :-
- Kejaksaan Tinggi Banten : 3,
- Pemulihan Keuangan Kekayaan Negara
- Kejaksaan Tinggi Banten : Rp. 6.821.640.992,- (enam miliar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah),
- Penyelamatan Kekayaan Negara :
- Rp. 52.137.352.000,- (lima puluh dua miliar seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah.
5. Bidang Pengawasan.
Hukuman Disiplin.
- Rekapitulasi Penanganan Laporan Pengaduan 2023,
Total Laporan Pengaduan : 12 (dua belas) Laporan Pengaduan.
- Klarifikasi : 8 (delapan) Laporan Pengaduan,
- Inspeksi Kasus : 4 (empat) Laporan Pengaduan.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Banten
RANGGA ADEKRESNA, SH.