Banjarmasin -Lativi News
Berdasarkan hasil ekspose oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati)Kalimantan Selatan (Kalsel) ,Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. menyetujui penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.Senin (19/8/24)
Ekspose iniĀ dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel,
Ramdhanu Dwiyantoro,SH MH.
Kasi penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH yang juga hadir pada ekspose tersebut kepada Awak Media menerangkan,bahwa penghentian penuntutan yang telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak 3 perkara yaitu :
- Dari kejaksaan Negeri (Kejari)Tanah Laut,
dengan Tersangka I YULIANSYAH Als YULI Bin ALIANSYAH dan Tersangka II PARHANI Als
PARHAN Bin PATHAM (Alm) disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. - Dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan Tersangka RIZKY ARIYANTO Bin MUHAMMAD EFFENDI SUSAN disangka melanggar Pasal 310 Ayat(4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Dari Kejaksaan Negeri Balangandengan Tersangka RUDINI Als ANGGUT Als UDIN Bin H. MUHDAR disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP
Adapun alasan/pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban;
- Masyarakat dan tokoh agama setempat merespon positif
(MN)