Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman SH.MH berharap Lembaga Adat Dayak Kalteng yang keberadaannya dikuatkan oleh Peda No 16 Tahun 2008 Jo 01 Tahun 2010 dapat bersinergi dengan penegak hukum terutama jajaran kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis di Bumi Tambun Bungai. Dalam materi yang sampaikan oleh Dr. Erianto N SH.MH selaku Koordinator Kejati Kalteng pada kegiatan workshop dan sosialisasi program kerja strategis Dewan Adat Dayak Kalteng di salah satu hotel kota Palangkaraya tanggal 29 Desember 2022 dijelaskan bahwa memang secara hukum positif keberadaan lembaga pengadilan adat dulu pernah diakui dan putusannya mengikat pada sebagaimana dalam pasal 76 KUHP namun pada tahun 1950 terjadi penyederhanaan dalam bentuk unifikasi badan pengadilan ke dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dengan Undang-Undang No. 7 / 1947 sehingga pengadilan swapraja dan pengadilan adat tidak berlaku lagi dan putusannya tidak mengikat secara hukum. Namun demikian adanya kebijakan pimpinan kejaksaan menyelesaikan perkara secara RJ (Restorative Justice) yang intinya mewujudkan perdamaian antara pelaku, korban dan masyarakt maka peran aktif lembaga adat dayak dibawah koordinasi Dewan Adat Dayak Kalteng sangat dibutuhkan sebagai lembaga yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut Dr. Erianto N SH.MH di depan peserta yang dihadiri seluruh perwakilan Dewan Adat Dayak Provinsi sampai Kecamatan Se Kalteng termasuk Daman dan Mantir sebagai pengambil keputusan hukum adat menekankan akan pentingnya lembaga adat dayak karena tentu lebih memahami dengan psikologi masyakarakat sendiri sehingga pendekatan dalam upaya mewujudkan perdamaian lebih maksimal. Sebagaimana diketahui Kejaksaan Republik Indonesia sejak tahun 2020 telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai dasar penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan target mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan di tengah masyakarakat dengan semangat penegakan hukum tumpul kebawah dan tajam keatas. Tumpul kebawah maknanya agar perkara-perkara yang menyangkut raktyat kecil seperti pencurian, penghinaan, penggelapan, penganiayaan diselesaikan secara damai dengan syarat yang ketat berupa ada perdamaian, pengembalian kerugian, serta kerugian dibawah dua setengah juta rupiah. Sementara tajam keatas penegak hukum diharapkan fokus kepada penanganan perkara perkara yang mengakibatkan kerugian negara yang besar, menyangkut kepentingan rakyat banyak seperti korupsi minyak goreng, jiwasraya, duta palma dan lainnya. Berdasarkan penanganan perkara kejaksaan se kalteng terdapat 20 perkara tahun 2021 dan 40 perkara tahun 2022 diselesaikan secara restorative justice dan juga sudah dibentuk 16 rumah RJ.Ā
Lebih lanjut Dr Erianto N. SH. MH menjelaskan dengan disahkannya KUHP yang baru 6 Desember 2022 oleh DPR dengan masa berlaku setelah tiga tahun ke depan maka terbuka peluang luas hukum adat yang diistilahkan āhukum yang hidup dalam masyarakatā sebagai salah satu sumber hukum di pengadilan dan tentu juga membutuhkan peran aktif dari lembaga adat dayak merumuskan nilai nilai hukum adat untuk dikuatkan dalam peraturan daerah sebagai syarat dapat diberlakukannya hukum adat.Ā
Penyampaian materi sangat antusias diikuti peserta dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan para tokoh adat antara lain bagaimana kedudukan lembaga hukum adat dapat memiliki kekuatan mengikat sama dengan putusan pengadilan, perkara yang sudah diputus lembaga adat jangan sampa lagi berlanjut ke pengadilan. Menanggapi hal tersebut pemateri yang berdarah adat minangkabau ini juga memahami dan sepakat memperkuat lembaga adat masing masing dan ingin diakui putusannya namun karena kita secara tegas dalam UUD 1945 sudah berkomitmen bersama sebagai negara hukum dan berbhineka tunggal ika maka tentu kita harus sama sama memilih langkah saling menahan diri, mengalah demi kepentingan bersama nasional dengan mengikuti aturan hukum yang telah kita sepakati bersama dan memanfaatkan peluang yang ada salah satunya bersinergi dalam penegakan hukum dengan lembaga pemerintah. (Redaksi)Ā
Ā