Foto : sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Richard Arief Muljadi di Pengadilan Negeri Banjarmasin
Banjarmasin- LATIVI NEWS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut Richard Arief Muljadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan Batubara dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Noni SH dan Ernawati SH dihadapan majelis hakim yang diketua Asni Mereanti SH MH. Rabu (12/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Richard melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Majelis hakim pun kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada tim penasihat hukum maupun terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya.
Mengingatkan , perkara ini berawal dari hubungan transaksi perdagangan batubara, dimana perusahaan PT. Semesta Borneo Abadi (Korban Isanan Fulanto ) telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun dalam pelaksanaannya timbul permasalahan serius karena objek transaksi berupa batubara yang seharusnya diterima perusahaan tidak terealisasi sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan perhitungan perusahaan telah menimbulkan kerugian sekitar Rp.7.794.459.565,- (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan lima ratus enam puluh lima rupiah).
Atas kondisi tersebut, PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak perusahaan.
(MN)
