Banjarmasin -Lativi News
Selesai melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial HPH yang diduga telah melakukan Tindak pidana Korupsi Perbankan ,Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan tindakan penahan .Selasa (27/02/24).
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan
Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 Tanggal 27 Februari 2024.
Untuk 20 hari ke depan Tersangka ditahan diLembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 27 Februari 2024 hingga 17 Maret 2024.
Bahwa modus atau cara penyimpangan yang dilakukan oleh Tersangka HPH selaku marketing kredit di Unit bank salah satu milik pemerintah dengan cara sebagai berikut :
Tersangka HPH selaku marketing kredit di salah satu bank milik pemerintah mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo (baik dalam pemenuhan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi
secara langsung kepada debitur, Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat kemudian di ganti dengan foto debitur lain. Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi
kemudian dilakukan penginputan ke system brispot yang akan diverifikasi oleh kepala unit.
Setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair. Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH.
Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan / tempila atau calo / pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan
kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran
angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi. Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan / tempilan atau calo / pihak ekstrernal memberikan imbalan/ucapan
terimakasih berupa uang kepada tersangka kisaran Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00 , akibat daripada perbuatan melawan hukum/froud yang dilakukan oleh tersangka terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 6.592.723.270,- ( enam milyar lima
ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ).
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal PRIMAIR:
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH saat dikonfirmasi terkait penahanan terhadap Tersangka HPH menerangkan ,bahwa
Langkah tegas penegakan hukum untuk perkara tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan adalah bukti bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas, tapi tajam ke atas humanis ke bawah khususnya di daerah hukum Kalimantan selatan.
(MN)