Banjarmasin -Lativi News
Gumberi bin Andri Tersangka pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah akhirnya bisa bernapas lega setelah JAM Pidum Kejaksaan Agung,Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative terhadapnya.
Penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum ) berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Bidang Tindak pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Hari iKamis, tanggal 22 Februari 2024 .
Ekspose dihadiri oleh Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Akhmad Yani , S.H.,M.H. serta H.Ramdhanu D.,S.H.,M.H. selaku Asisten Tindak Pidana Umum kejati kalsel.
Tersangka Gumberi disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran Persnya menerangkan ,bahwa alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Terkait perdamaian antara para pihak, telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi .
Dari Pihak keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Dijelaskan juga ,Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4), dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja). Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan kerugian boleh lebih Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(MN)