Pelaihari -Lativi News
Antusiasme para peserta Penerangan Hukum Terpadu tampak terlihat manakala narasumber mempersilahkan para peserta untuk mengajukan pertanyaan tentang materi yang telah diberikannya.
Tampak tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik.
Sebagai narasumber pada kegiatan yang digagas oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)Kalimantan Selatan (Kalsel) ini adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.
Kegiatan berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Pelaihari, dihadiri oleh Para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para dewan guru se-SMKN Pelaihari.
Tema yang diangkat “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice ”.
Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/ penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula.
Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial,dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah merupakan suatu tindak pidana. Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi. Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti : penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal ituitu terjadi pada sektor Pendidikan.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Melalui kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , diharapkan dapat berfungsi sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, di sisi lain penegakan hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada Masyarakat melalui terobosan hukum baru yakni Restorative Justice
(MN).