Tanah Bumbu -Lativi News
Kegiatan Penerangan Hukum terpadu bagi guru dan tenaga kependidikan SMAN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 disosialisasikan di Aula SMA Negeri 1 Sungai Loban Rabu (27/03/ 24 ).
Dihadiri oleh Para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para dewan guru SMAN se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan penerangan Hukum yang di narasumberi oleh Yuni Priyono , S.H,.M.H selaku kasi Penkum Kejati Kalsel mengangkat tema āPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice ā.
Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga Kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan
rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/ penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula.
Disampaikan oleh narasumber,bahwa
Korupsi merupakan penyebab terpuruknya sistem perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat.
Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyaraka dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial,dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah merupakan suatu tindak pidana. Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.
Disebutkannya bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam macam seperti : penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab
kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik.
Lewat kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , diharapkan dapat berfungsi
sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, disisi lain penegakan hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada Masyarakat melalui terobosan hukum baru yakni Restorative Justice (MN).