Banjarmasin -Lativi News
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Desa Layuh -Alat Tahun anggaran 2021 ( DAK Penugasan) pada Dinas PU PR Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai bergulir di PN Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari HST,Hendrik Fayol SH MH , pada Selasa (12/11/24) menghadirkan 2 (Dua) orang Terdakwa yakni eks Plt Kabid Bina Marga pada PU PR Kabupaten HST , Hasbian Noor yang saat kejadian perkara sebagai PPK dan Terdakwa Diansyah selaku penyedia barang jasa.
Masing masing Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum.
Terhadap perkara ini dilakukan splitsing.
Diungkapkan JPU dalam dakwaannya bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan atas paket pekerjaanRekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Desa Layuh -Alat dengan kontrak pekerjaan senilai Rp 2,1 M telah terjadi beberapa penyimpangan antara lain;
Paket pekerjaan dimaksud tidak dikerjakan secara langsung oleh terdakwa Diansyah selaku pemilik perusahaan, melainkan melalui orang lain yang meminjam perusahaan yakni Tajidin alias Anji yang namanya tidak terdaftar dalam perusahaan CV Abimanyu.
Kesepakatan pinjam bendera perusahaan ini Terdakwa Diansyah mendapatkan fee sebesar 2,5 persen dari Anji
Dalam pelaksanaan proyek pekerjaan peningkatan kapasitas konstruksi di Layuh Alat ditemukan ketidak sesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kontrak, sehingga ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp173.766.483,-
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Hasbianor dan Diansyah melalui penasehat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih persidangan dilanjut ke tahap pembuktian.
Selesai sidang Kasi Pidsus Kejari HST,Hendrik Fayol SH MH saat diwawancarai menjelaskan terkait isi dakwaan yang menyebutkan bahwa CV Abimanyu bekerja sama dengan CV Karya Anisa Gemilang , perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan pendukung pada pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Desa Layuh -Alat .
” CV Karya Anisa Gemilang ini menyediakan asphalt kemudian karena terjadi ketidakcocokan antara Anji dengan perusahaan tersebut sehingga hubungan terputus, kemudian Terdakwa Diansyah mencari hingga akhir tahun, kemudian untuk menyelesaikan pekerjaan ini Terdakwa Diansyah yang melanjutkan untuk menyelesaikan pekerjaan.” Ungkap kasi pidsus.
” Nah itulah yang mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, menurut ahli dari ULM tidak sesuai gradasi standar” imbuhnya.
Terhadap CV Karya Anisa Gemilang sementara hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini dan akan dihadirkan pada persidangan .
Pada perkara Tipikor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST menyiapkan sebanyak 21 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan.
Adapun Tajidin Noor alias Anji sudah sekitar 2( Dua) bulan ini dimasukan dalam DPO oleh Kejari HST.
(MN)