Banjarmasin- Lativi News
Terdakwa dugaan perkara korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial HST tahun anggaran 2022, M.Saidinnor, anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya divonis bersalah.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Banjarmasin , Selasa (20/5/25), majelis hakim yang diketuai Aries Dedi SH menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp389 juta berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel.
Terkait uang pengganti, majelis hakim juga menyatakan bahwa uang sejumlah Rp33 juta yang telah dititipkan terdakwa di rekening Kejari Barabai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Majelis mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan subsider jaksa, yakni melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa nampak pasrah dengan menyatakan menerimanya. “Saya menerimanya pa,” ujar terdakwa.

Sementara JPU yang telah menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiar 6 bulan kurungan dan hukuman membayar uang Rp33 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 9 bulan mengatakan pikir-pikir.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *