Berawal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penyelidikan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala No. PRINT-02/O.3.19/Fd.1/11/2020Ā tanggal 15-06-2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peneyelewengan Pembangunan dan mengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasna oleh KUD Jaya Utama di Kabupaten Barito Kuala, dalam penyelidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana mengenai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala yang dilakukan oleh oknum pada Desa Kolam Kanan. Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala No. PRINT-01/O.3.19/Fd.1/01/2022 19-01-2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pemanfaan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa kolam kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.
Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Pada tanggal 28 Desember 2009 Ketua KUD Jaya Utama dengan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 melakukan tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan dengan luas Ā± 2 hektar yang berlokasi di Jl. Raya Desa Kolam Kanan Rt.02 Rw.01 Ray 11, Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala dengan tanah yang diakui milik KUD Jaya Utama dengan luas Ā± 6 hektar yang berlokasi di Ray 25 Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala.
Proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Kab. Barito Kuala atau Gubernur Kalimantan Selatan. Seharusnya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum, namun ternyata tukar guling tanah seluas 6 hektar tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama tetapi diberikan atas nama Ketua KUD Jaya Utama sebagai pribadi dan masih dalam jaminan kredit Plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai/memiliki tanah tersebut secara bebas.
Dalam penanganan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala berfokus pada penanganan pokok perkara yaitu tukar guling tanah pada Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai penanganan penyidikan.
Berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan tersebut selanjutnya ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan Penuntutan kemudian 2 (dua) orang terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.
Dalam melaksanakan tahapan Penyidikan tersebut, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok Oknum yang merasa terusik kepentingannya dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik seperti dengan banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keteranganya, sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama.
Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri barito Kuala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/O.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus RUISLAAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009. Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melanjutkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/O.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini. Namun kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyidikan, dikarenakan masih dalam proses penyidikan. Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif.
Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini, Kelompok Tani sawit khususnya pada Desa Kolam Kanan dan Kec. Wanaraya telah mendukung serta bekerjasama dengan BUMDES Adil Sejahtera di Desa Kolam Kanan. Kemudian BUMDES tersebut mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dari PT. Agri Bumi Sentosa (PT.ABS) untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, bermanfaat, serta mensejahterakan bagi petani sawit dan warga Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya.ā
Narasumber :
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BARITO KUALAĀ MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.