Setelah beberapa waktu jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) diisi oleh Plt. H. Ponco Hartanto, S.H.,M.H. kemarin telah ada Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tertanggal 18 Februari 2022 Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan R.I. di dalam keputusan tersebut memuat Dr. Mukri, S.H.,M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Perlu diketahui Dr. Mukri, S.H.,M.H. sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, dan juga sebelumnya beliau pernah menjabat Kajati Kalimantan Tengah serta pernah juga menjabat sebagai Kepala pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Bagi awak media tentunya tidak asing lagi dengan sosok beliau yang ramah sering ngobrol dengan wartawan menunggu berita – berita dari Dr. Mukri, S.H.,M.H. mengenai Kejaksaan R.I.
Selain jabatan Kajati Kalsel, di dalam keputusan tersebut ada juga memuat Akhmad Yani, S.H.,M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggantikan H. Ponco Hartanto, S.H.,M.H yang akan melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selain itu juga ada jabatan eselon III Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Farid Gunawan, S.H.,M.H yang menggantikan Widagdo, S.H yang akan bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. (redaksi).