DPO kembali ditangkap oleh jajaran Kejaksaan, kali ini (Kamis,03.02.2022) sekitar pukul 02.40 Wita, tim Tangkap Buron (TABUR) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Seksi Intelijen dibantu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berhasil menangkap terpidana An. M. Irfansyah Bin H. Adi Sjahrani yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar selama 4 Tahun dalam perkara tindak pidana āmemakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara Bersama-samaā.
https://youtu.be/uBBgCRFRo00
Kronologis penangkapan terpidana An. M. Irfansyah Bin H. Adi Sjahrani, diawali dengan pencarian dan pengamatan terhadap terpidana tersebut oleh tim TABUR, setelah dipastikan bahwa keberadaan terpidana ada pada titik koordinat yang sesuai dengan pengamatan tim TABUR yaitu di Jalan Persada Raya I Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, maka tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri
Kabupaten Banjar untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Swab Antigen dengan hasil Negatif Covid-19 kemudian terpidana M. Irfansyah Bin H. Adi Sjahrani dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Banjarbaru.
Penangkapan terpidana An. M. Irfansyah Bin H. Adi Sjahrani dalam perkara āmemakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara Bersama-samaā merupakan upaya paksa guna melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 648/K/Pid/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa terdakwa An. M. Irfansyah Bin H. Adi Sjahrani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana āmemakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-samaā sesuai pasal 263 KUHP ayat (2) Juncto. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bahwa dalam Kasus Posisi perkara tersangka, M. Irfansyah Bin H. Adi Sjahrani pada suatu hari yang masih dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Jl. Pasar Baru No. 25 RT. 15 RW. 002 Kelurahan Kertak Hanyar Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dan turut serta membantu kejahatan, pada waktu dan tempat tersebut di atas, tersangka telah bersepakat dengan Yoyo Indrajaya untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) yang ternyata setelah proses jual beli terjadi, objek jual beli tersebut ternyata bersertifikat atas nama orang lain dan Yoyo Indrajaya pun mengalami kerugian dan melaporkan tersangka ke Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut Terdakwa An. M. Irfansyah Bin H. Adi Sjahrani dijatuhkan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (redaksi)