Martapura-Lativi News
Ketidak harmonisan antara Bupati Kabupaten Banjar ,Saidi Mansyur dengan Sekdanya, Mokhamad Hilman akhirnya mencuat ke Publik.
Sekda Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman menggugat Bupati Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).
Ini diketahui setelah tangkapan layar
Website PTUN Banjarmasin pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan nama Dr. Ir.H. Mokhamad Hilman sebagai penggugat dengan tergugat Bupati Banjar, H.Saidi Mansyur, sedangkan klasifikasi perkara adalah kepegawaian. Gugatan tersebut telah memiliki Nomor Perkara : 21/G/2024/PTUN.BJM.
Sekda Banjar H Mokhamad Hilman membenarkan bahwa ia telah melakukan gugatan terhadap Bupati Banjar ke ke PTUN Banjarmasin.
” Ya benar saya menggunakan hak saya melalui jalur hukum. Untuk teknis dan materi gugatan nanti kuasa hukum saya yang akan menjelaskannya,” jelas Sekda Banjar H. Mokhamad Hilman singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, diduga Sekda Banjar Mokhamad Hilman melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin akibat diberi penilaian buruk oleh Bupati Banjar. Penilaian buruk terhadap kinerja Sekda Banjar tersebut diduga akan membunuh karir Mokhamad Hilman sebagai pejabat ASN.(MN/KBK)