Banjarmasin -Lativi News
Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali melanjutkan sidang Perkara gugatan ‘harta Gono gini’ antara H. Hilmi (penggugat) berhadapan dengan mantan istrinya Hj Lailan Hayati (tergugat), dengan klasifikasi wan prestasi terhadap surat perjanjian dan kesepakatan bersama kedua belah pihak,Rabu. (4/9/24 )
Sebagai ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro SH MH dengan anggota Maria AC SH MH dan Rustam Parluhutan SH MH.
Adapun para prinsipal, Hj Lailan Hayati di dampingi Dr Junaidi SH, MH dan rekan yaitu Pranoto SH, Budi Prasetyo SH MH, Yudi Ridarto SH, H Siswansyah SH M.Si, MH, M Kurniawan SH, Tiara Aprichiliana SH MH dan Helda Paramitha SH.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi .Kali ini saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat yakni Yasir.
Saksi menyatakan pernah melihat dan membaca draf perjanjian.
Di ungkapannya bahwa tergugat,
Lailan hayati mengeluhkan atas perjanjian dimaksud.
Menurut Yasir untuk harta yang ada di Depok tergugat tidak dapat bagian, sedangkan harta yang berada di Banjarmasin dibagi Dua.
Saat menyodorkan perjanjian , penggugat menyatakan akan mencabut proses hukum untuk Muj (Anak kandung penggugat dan tergugat yang telah dipidanakan oleh penggugat Red) , bila tergugat tidak bersedia menanda tangani perjanjian maka proses hukum terhadap Muj tetap dilanjutkan.Singkatnya tergugat menandatangani dibawah paksaan dan tekanan dari penggugat.
Namun menurut Yasir kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat. tidak dilaksanakan oleh penggugat.Faktanya setelah perjanjian ditandatangani tergugat perkara dugaan penggelapan dalam keluarga,yang dituduhkan kepada Muj tetap dilanjutkan sehingga Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUJ dengan Pidana penjara selama tiga bulan .
Dr Junaidi SH, MH usai sidang kepada Awak Media menerangkan bahwa saksi yang dihadirkan hari ini kebetulan juga sebagai saksi yang pernah memberikan keterangan pada perkara pidananya .
” Kita sudah jelas mendengar dari saksi apa yang disampaikan dalam persidangan tadi , bahwa tergugat menandatangani perjanjian dalam keadaan terpaksa “. tegasnya.
Untuk sidang berikutnya dari pihak tergugat akan mengajukan Dua orang saksi ahli yakni seorang ahli perdata dan perjanjian dan meminta salah seorang Notaris terkait waarmerking.
(MN)