Jakarta- LATIVI NEWS
Perkem bangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali memeriksa saksi saksi yang terkait dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan , pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 26 Agustus 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa sebanyak enam orang saksi.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Para Saksi yang Diperiksa
Selain memeriksan saksi dari yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tim penyidik pada pemeriksaan kali ini turut meminta keterangan 3 saksi yang berasal dari kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga saksi dari perusahaan pelat merah yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya itu adalah MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik, serta dua saksi dari BUMN Perum Peruri masing-masing berinisial AA dan DR.
Sementara saksi dari kalangan SPPG yang kali ini dihadirkan penyidik adalah inisial LP dari Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit dan HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan.
Satu saksi terakhir yang diminta keterangan dalam proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN ini adalah inisial RSB selaku Ketua Yayasan BNM.
Kapuspenkum memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Para Tersangka
Seperti diketahui, kasus korupsi tata kelola MBG di BGN telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari penahanan 3 mantan pimpinan BGN sebagai tersangka masing-masing inisial DH selaku kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Ketui BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tersebut seperti AYS selaku pihak swasta, YAT selaku komisaris vendor motor listrik, GHS selaku Pengendali Yayasan Mitra SPPG, dan terakhir LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Satu tersangka lainya berasal dari kalangan militer berinisial Kolonel CPL BU yang diungkapkan Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL, Brigadir Jenderal Brigadir Jenderal Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H. dan perkaranya telah dilimpahkan dari JAM PIDSUS kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
(MN)
