Foto : sidang pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum 

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Terdakwa Abdul Majid dalam perkara perkara dugaan perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan rangkap jabatan ,dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi SH menyatakan akan melakukan pembelaan.

Hal ini diutarakan Terdakwa setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejari Hulu Sungai Selatan , M Rizki Ramadhan dan Lucia Nindita , Selasa(05/05/26)

Dalam tuntutannya JPU menilai, Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru, sebagaimana dakwaan primer .

Oleh karenanya Abdul Majid dituntut 2 tahun pidana penjara .Selain itu Penuntut Umum juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 50 Juta, subsider 50 hari .

Dalam merumuskan tuntutan terhadap terdakwa, penuntut umum telah mempertimbangkan sejumlah hal antara lain yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Selain itu perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan kerugian keungan negara sekira RP 229 juta lebih , juga turut jadi pertimbangan yang memberatkan.

Sebalikanya, penuntut umum juga mempetimbangkan sejumlah hal yang turut meringankan tuntutan.

Pertama yaitu terdakwa belum pernah dihukum pidana penjara, serta telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.

Sebagai informasi , Terdakwa adalah Kepala Desa Simpur yang merangkap jabatan sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017 , kemudian Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Atas masing masing jabatanya , Terdakwa menerima Honorarium atau insentif sehingga diduga menimbulkan kerugian keungan negara

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *