Teks photo: Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar
Martapura, Lativi News
Setelah sekian lama dinantikan, akhirnya putusan lengkap dari Kasasi salah seorang Terdakwa tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Sarpras Penunjang Perdesaan pada Dinas Perkim kab Banjar tahun anggaran 2016 yakni Langgeng Sri Wahyuni diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Dalam perkara ini Terdakwa berjumlah 5 (Lima ) orang yakni Harniah ST, Edy Mulyono,Mahmud Sidik ,Boy Rahmat Noor dan Langgeng Sri Wahyuni .
Terhadap lima orang Terdakwa majelis Hakim memutuskan dengan pidana yang berbeda sesuai peranan masing masing.
Empat orang dari Terdakwa menerima putusan majelis Hakim PN Tipikor dan telah selesai menjalani hukuman, kecuali Terdakwa Langgeng Sri Wahyuni yang melakukan upaya Banding dan Kasasi.
Sayangnya,usaha dan upaya Sri Langgeng Wahyuni tidak membuah kan hasil yang maksimal,tetap saja tidak menghapus Pidana penjara untuknya , menurut informasi yang didapat bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 157/K/Pid.sus/2021 menyebutkan bahwa menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Langgeng Sri Wahyuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta.
Kasi Pidsus Kejari Banjar ,Andi Mochamad Fachri F saat di konfirmasi via chat WA , terkait eksekusi terhadap Terdakwa Langgeng Sri Wahyuni apakah telah dilakukan , Fahri mengakui bahwa sedang dalam proses pemanggilan, karena putusan lengkap nya baru turun,senin(9/9/24)
Menurutnya pemanggilan kepada terpidana Untuk eksekusi/ melaksanakan putusan MA perlu karena dalam pemanggilan ada SOP dan harus dilakukan beberapa kali.
Ditegaskannya,akan melalukan pemanggilan terhadap Terdakwa dalam Minggu ini .
(MN)