Foto:Konfrensi pers  di gedung media center Mahkamah Agung

 

Jakarta LATIVI NEWS

Adanya walkout yang dilakukan oleh salah seorang Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur disebut telah menciderai prinsip profesionalitas dan mengganggu layanan pengadilan.

Ini disampaikan oleh oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI. Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. pada Konfrensi pers yang berlangsung di gedung media center Mahkamah Agung RI,Kamis (8/1/2026).

“Tindakan walkout dalam persidangan, bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Terhadap tindakan dimaksud, Pimpinan Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk memeriksa Hakim bersangkutan”, tegas Prof Yanto yangh juga selaku Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tersebut.

Ia menyampaikan pimpinan Mahkamah Agung RI, terbuka terhadap aspirasi, termasuk dari Para Hakim Adhoc. Namun, langkah walkout dari persidangan adalah cara yang bertentangan dengan harkat dan kewibawaan seorang Hakim.

“Saat ini, pimpinan Mahkamah Agung RI juga terus berupaya secara serius untuk meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc dan seluruh pegawai pengadilan yang berada di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya”, ujarnya .

Dijelaskannya juga ,bahwa baru kemarin, Ketua Mahkamah Agung RI dan seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung RI berkunjung ke Kemenpan RB dan melakukan diskusi dengan Wakil Menteri PAN RB, Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Setneg, guna perjuangkan peningkatan kesejahteraan Hakim Adhoc dan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI serta badan peradilan yang berada dibawahnya.

Konfrensi pers tersebut dihadiri juga oleh Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Dirbinganis Badilum MA RI, Hasanudin, S.H., M.H., serta perwakilan Hakim Adhoc dan Sekretaris pengurus pusat IPASPI.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *