Tabalong -Lativi News

Kasasi yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terkait gugatan pembubaran PT Nurza Tanjung, perusahaan yang bergerak di bidang travel haji dan umrah yang menelantarkan 98 orang jemaah Umroh dan 400 orang jemaah Haji dikabulkan oleh Mahkamah Agung .

Putusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 2183/K/Pdt/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, membenarkan bahwa kasasi yang diajukan pihaknya dikabulkan. Ia menyebut ini sebagai pencapaian penting.

“Ini pertama kalinya Kejaksaan Negeri berhasil membubarkan sebuah Perseroan Terbatas tanpa melalui putusan pengadilan sebelumnya, baik secara perdata maupun pidana,” ujar Anggara, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, ini juga menjadi pertama kalinya sebuah PT travel haji dan umrah berhasil dibubarkan oleh kejaksaan.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Ini bisa menjadi contoh bagi kejaksaan lainnya agar tidak ada lagi travel nakal yang nekat memberangkatkan jemaah secara ilegal,” tegasnya.

Anggara menyatakan, Kejari Tabalong akan terus berkomitmen menegakkan hukum untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.

Sebelumnya, gugatan pembubaran PT Nurza Tanjung sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabalong pada 21 Agustus 2023 karena dinilai prematur. Namun, Kejari Tabalong tak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA pada 10 Desember 2024, yang akhirnya dikabulkan.

(MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *