Foto: konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta. 

 

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak dapat mengabulkan permohonan justice collaborator dari Penasihat Hukum (PH) Tersangka SS, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.

Keputusan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak justice collaborator dari pihak Tersangka SS,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.

Syarief menjelaskan, tim penyidik JAM PIDSUS menerima surat permohonan Justice Collaborator dari pihak penasihat hukum Tersangka SS dan segera melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Adapun pertimbangan yang dilakukan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari 2 orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.

Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, seorang pelaku harus memenuhi 3 persyaratan yaitu merupakan saksi pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, Dirdik JAM PIDSUS mengungkapkan, tim penyidik menganggap Tersangka SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku second liner, atau lapis yang kedua, yang akan mengungkap pelaku di atasnya,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.

Selain itu, Tim Penyidik juga menilai permohonan Justice Collaborator yang diajukan terkait tindak pidana korupsi jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam perbuatan pengadaan barang dan jasa ditolak karena Tersangka SS merupakan pelaku utama.

Pertimbangan kedua yang dibuat JAM PIDSUS terhadap permohonan justice collaborator dari Tersangka SS adalah yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik dinyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatan seperti yang disangkakan,”ungkap Dirdik JAM PIDSUS.

Dengan dua pertimbangan dan ketentuan UU yang ada, penyidik JAM PIDSUS memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Tersangka SS.

Sementara terkait dengan informasi yang selama ini diberikan kepada penyidik, Dirdik JAM PIDSUS menyampaikan Kejaksaan menghargai upaya yang dilakukan Tersangka SS dan tim penasihat hukumnya. Informasi tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ini.

“Semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka apabila berguna bagi penyidikan itu pasti akan kami pertimbangkan,” ujar Dirdik JAM PIDSUS terkait kemungkinan informasi yang diberikan Tersangka SS selama ini bisa menjadi hal yang meringankan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *