Foto : sidang pembacaan pledoi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BRI Cabang Tanjung di PN Tipikor Banjarmasin

 

Banjarmasin, LATIVI NEWS

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung dengan Terdakwa Syarifuddin Buny alias Buny mantan Small Business Manager (SBM) BRI Tanjung , terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin .

Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) , selain oleh Penasihat Hukum, Terdakwa pun juga menyampaikan pembelaan pribadinya dihadapan Makelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto . Selasa (23/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa bersama tim Penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum Terdakwa, Sugeng SH, menyatakan pihaknya sependapat dengan kesimpulan jaksa yang sebelumnya menyebut unsur dalam dakwaan primer tidak terbukti.

Menurutnya, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

Tim Penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Mereka juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi kelemahan dalam proses penyidikan maupun penuntutan, termasuk dugaan ketidaksesuaian penyusunan alat bukti serta tidak dimuatnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi bernama Norifansyah dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan.

Menurut Sugeng, sejak awal persidangan pihaknya telah meminta akses terhadap seluruh alat bukti yang digunakan penuntut umum guna menguji keabsahan dan relevansinya.

Namun, menurutnya terdapat sejumlah dokumen yang tidak diperlihatkan secara utuh kepada pihak pembela.

Selain itu, tim Penasihat Hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Mereka berpendapat bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melakukan audit dan tidak dapat ditentukan secara sepihak.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

“Karena unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti terpenuhi, kami memohon majelis hakim menerima seluruh dalil pembelaan kami dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan,” tegas Sugeng dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Tabalong , Satrio Alvian Santoso menuntut Syarifuddin Buny dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp95 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *