Foto :Terdakwa Richard Arief Muljadi
Jakarta – LATIVI NEWS
Langkah sigap dilakukan oleh Kejari Banjarmasin setelah menerima penyerahan dari Kejaksaan Agung atas Terdakwa Richard Arief Muljadi yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Banjarmasin dan Kejari Kota Tangerang di Bandara Soekarno Hatta
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi SH MH, didampingi Kasi Intel Banjarmasin , Ardian Junaedi dan Hery Kasi Oharda pada asisten Pidana Umum Kejati Kalsel , Bahwa pihaknya setelah menerima penyerahan terdakwa ,pada hari ini Senin 22 juni 2026 melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Terdakwa yang kemudian ternyata dinyatakan sehat selanjutnya melakukan penahanan di Lp Teluk Dalam Banjarmasin
” Langkah selanjutnya adalah melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin agar proses persidangan dapat segera dilanjutkan,” ucap Habibi saat memberikan keterangan Pers .
Setelah berkas perkara dilimpahkan kembali ke pengadilan, Pengadilan Negeri Banjarmasin akan menjadwalkan sidang lanjutan guna meneruskan proses pemeriksaan yang sempat tertunda akibat pelarian terdakwa.
Kejaksaan berharap proses persidangan dapat berjalan lancar sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
Untuk diketahui ,Richard Arief Muljadi ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah tidak memenuhi panggilan persidangan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar.
Terdakwamelarikan diri saat proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin sehingga majelis hakim menunda pemeriksaan perkara dan menetapkannya dalam status buronan.
(MN)
