Banjarmasin -Lativi News.
Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum yang juga dihadiri oleh Plt.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Akhmad Yani , S.H.,M.H , JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Rabu( 13/03/24).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers ,bahwa ada 2(Dua) Perkara yang telah disetujui untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI yaitu :
- Perkara pada Kejaksaan Negeri Hulu sungai Utara dengan Tersangka HENDRA Alias UHUR Bin LEO MAHRANI disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Perkara pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dengan Tersangka M. FRAMUJA Alias SAMUEL Bin H. SAMAT disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 (Dua) perkara dimaksud berdasarkan Perja No : 15 Tahun 2020.
(MN).