Jakarta – LATIVI NEWS

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan kali ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

“Yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” ungkap Kapuspenkum.

5 Saksi Berasal dari BGN

Dari 12 orang saksi yang hadir memenuhi pemanggilan penyidik JAM PIDSUS tersebut sebanyak lima orang di antaranya merupakan pegawai dari BGN. Kelima saksi itu adalah inisial RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, serta RHG, GDF, dan Z selaku Pegawai BGN.

Selain dari kalangan pegawai BGN, Tim Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak yayasan seperti inisial WH dari Yayasan TBCS dan DRP selaku Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan SPB.

Sisanya adlaah para saksi dari kalangan swasta seperti RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, Pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, dan YCS.

Menurut Kapuspenkum, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ditegaskan Kapuspenkum bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *