Banjarmasin, Selasa (24/01/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta asintel, asdatun, serta para kasi bidang intelijen dan bidang datun mengikuti kegiatan memperingati hari ulang tahun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) ke – 31 secara virtual yang diadakan Kejaksaan Agung R.I., dalam kegiatan tersebut dihadiri dan sekaligus menjadi narasumber adalah JAM DATUN yaitu Feri Wibisono, S.H., C.N., JAM INTEL yaitu Amir Yanto, S.H.,M.H., mantan JAM DATUN yaitu bapak SuhadibrotoĀ serta Kajati Banten yaitu Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam kegiatan tersebut mantan JAM DATUN Suhadibroto menyampaikan sejarah terbentuknya bidang JAM DATUN yang lahir dari hasil pemikiran out of the box, dan pemasukkan dari Kejaksaan di dunia serta lahirnya peradilan TUN, dan pada tahun 1991 sangat alot perundingannya di DPR R.I., namun akhirnya lahir UU Kejaksaan R.I., Nomor : 5 Tahun 1991 dimana isi pasalnya ada ketentuan bidang DATUN, pada saat itu sulit mencari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kebanyakan Jaksa maunya jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya beliau menyampaikan harapannya agar JPN menjaga Integrity, profesional dan Efficiency, imbuhnya.
Selanjutnya dilanjutkan Kajati Banten yaitu leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang menyampaikan bahwa ekonomi di dunia khususnya indonesia mengalami The perfect storm, dimana terjadi krisis multidimensi yaitu ada covid dan perang rusia ukraina sehingga negara di dunia mengalami inflasi, di tahun 2023, Presiden telah memberikan arahan untuk kepala daerah tahun 2023, dimana keinginannya akselerasi pertumbuhan ekonomi dan akselerasi pengendalian inflasi, ungkapnya.
Sedangkan JAM INTEL yaitu DR. Amir Yanto menitikberatkan peran pengamanan bidang intelijen menghadapi resiko krisis ekonomi di tahun 2023 baik itu karena covid, perang rusia ukraina maupun inflasi serta pemilu 2024 sehingga tidak terjadi AGHT.
Terakhir yang menjadi narasumber Jam DATUN yaitu Feri Wibisono, S.H.,C.N., menyampaikan bahwa investasi sangat dipengaruhi oleh kepastian hukum pada suatu negara dan tingkat kepercayaan publik, dimana iklim investasi Indonesia berada di peringkat 73 di asia timur dan pasifik sedangkan Rule of Law Index 2022 menempatkan posisi indonesia berada di posisi 64, tentunya hal ini perlu diperhatikan dan kita tingkatkan lebih baik lagi, ungkapnya.
Di dalam menentukan kebijakan harus hati-hati dalam menggunakan discresi, kalau ada aturannya maka harus ikuti aturannya agar tidak bermasalah dengan hukum, kalau tidak ada aturannya barulah bisa menggunakan discresi, pungkasnya. (redaksi)
Sumber : seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel.