Melaksanakan salah Satu Instruksi Jaksa Agung RI yakni agar seluruh Kejaksaan Negeri di daerah mengambil Peran dalam mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Melakukan Langkah-Langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan Kewenangan.
Kejaksaan Negeri Tabalong bergerak cepat dan terus menerus dengan melakukan beberapa Langkah Strategis sebagai bentuk dukungan penyelenggaran pemilu. Berkoordinasi dengan seluruh Pemangku kepentingan terkait pelaksanan pemilu diantaranya Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat bahkan sampai dengan Aparatur Desa menjadi salah satu yang utama dan terus dilakukan oleh Aditia Aelman Ali Selaku kepala Kejaksaan Negeri tabalong.
Siaran Pers dari Kejari Tabalong yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH pada Jumat Tanggal 02 Pebruari 2024 menerangkan , bahwa kejari Tabalong akan terus mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditia Aelman Ali meminta kepada bidang Intelijen Kejari Tabalong selalu melakukan Identifikasi dan Invetarisasi Potensi segala Tindak Pidana Pemilu misalnya Netralitas ASN, Politik Uang (Money Politic) dan Kampanye Hitam (Black Campign),
Melakukan pemetaan terhadap potensi Ancaman, ganguan, Hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai
bentuk Deteksi dan Pencegahan Dini dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu Bidang Intelijen juga di
fokuskan untuk melakukan Penerangan Hukum berkaitan dengan Pemilu dengan melakukan Program Jaga Desa, Jaksa menyapa dan Jaksa masuk sekolah dengan melakukan Sosialisasi, Penyuluhan ataupun Penerangan Hukum berkaitan dengan tindak Pidana Pemilu.
Muhammad Fadhil selaku Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa untuk Kegiatan Pemilu khusunya di Kejaksaan Negeri Tabalong Identifikasi dan Invetarisasi Potensi dilakukan di Posko Pemilu kejaksaan Negeri Tabalong dan langsung dilaporkan ke Pimpinan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Agung melalui Aplikasi Inteliz.kejaksaan.go.idā
Sedangkan Bidang Pidana Khusus dan Pidana Umum diminta untuk berhati-hati dalam penanganan perkara agar
Penegakan Hukum tidak di Jadikan sebagai Alat politik bagi kelompok tertentu, bahkan Untuk bidang
Pidsus diminta untuk tidak melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap Subjek yang terdaftar sebagai Daftar Calon tetap dalam pemilu baik sebagai Capres, Cawapres dan Calon Legislatif.
Bidang datun sebagai Jaksa Pengacara Negara juga selalu siap membantu KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Negara jika membutuhkan bantuan Hukum, Pendapat hukum dan pelayanan Hukum,termasuk pemerintah Daerah Kabupaten tabalong.
Pengawalan kejaksaan Negeri Tabalong dilakukan diseluruh Sektor dan tahapan mulai dari memastikan Hak Masyarakat Tabalong sebagai Pemilih, Kesedian dan distribusi Logistik, Kesiapan penyelenggara pemilu sampai dengan Tingkat KPPS, dan memastikan tahapan Pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan.
Untuk beberapa hari kedepan kejaksaan Negeri tabalong akan turun di beberapa desa di kabupaten Tabalong untuk melihat langsung kondisi dan kesiapan pelaksanaan pemilu.
- Kajari Tabalong menegaskan ,bahwa Pemilu adalah persoalan Hukum, jadi bukan hanya persoalan keamanan sehingga Kejaksaan harus selalu hadir untuk memastikan bahwa Proses berjalan dengan baik, akan tetapi kehadiran Kejaksaan tentu tetap mengedepankan Netralitas, tidak berpihak kepada apa dan siapapun juga.
(MN)