Banjarmasin -Lativi News
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,DR. FADIL ZUMHANA
telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan
Keadilan Restorative (RJ) di Lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).Selasa (03 /10/23).
Penghentian penuntutan
yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil
ekspose yang juga dihadiri oleh Dr. Mukri, SH.MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta pegawai Bidang Tindak Pidana Umum pada
Kejaksaan Tinggi Kalimantan yang berlangsung secara virtual.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel,Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa ada 5 perkara yang telah telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice.
Adapun 5 (lima) perkara dimaksud yaitu:
1.perkara atas nama terdakwa Tersangka BEJO SISWANTO Bin RATIBAN disangka melanggar
pasal 351 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar .
2. Perkara atas nama terdakwa Tersangka ARIF RIJALI Bin RAMLI disangka melanggar pasal 351
ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
3. Perkara atas nama terdakwa
M. RIZANI RAKHMAN Bin ROKHDIANI disangka
melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.
4. Perkara atas nama terdakwa MISLI Bin MULIADI disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin .
5.Perkara atas nama terdakwa Tersangka HERRY SISWANDI Bin SRIYANTO (Alm) disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Tanah Laut .
Lima perkara di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan disetujui pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative karena telah terpenuhi Syarat Penghentian Penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 .(MN)