Banjarmasin -Lativi News
Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi para siswa/siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin. Oleh Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin.Selasa(30 /7/24).
Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada MTSN 2
Banjarmasin, JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah MTSN 2 Banjarmasin, Dr.Riduansyah, M.Pd.
Sebagai narasumber ,Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono, S.H,.M.H.yang mengangkat tema āSistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remajaā.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja di antaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras,narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online.
Fokus narasumber dalam kegiatan JMM kali ini mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karena dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah. Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.
Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara
tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.
Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber Juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik Lewat kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diharapkan dapat berfungsi sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi, khususnya dalam lingkungan masyarakat.
(MN)