Riyadh, Menyambut musim haji 1446 H / 2025 kerajaan saudi arabia telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka komitmen melayani tamu allah dari seluruh dunia dan memfasilitasi pelaksanaan ritual haji dengan mudah dan nyaman. Pertama, menteri haji dan umrah Dr. Tawfiq Al-Rabiah memperingatkan tidak ada keringanan hukuman terhadap penyedia layanan haji domestik dan asing yang lalai atau abai atas tugas pemberian layanan terbaik bagi jamaah. Al-Rabiah menggarisbawahi pentingnya kartu nusuk (kartu izin haji) untuk memastikan jamaah memperoleh layanan mudah dan nyaman di semua tahapan, berkoordinasi dengan kementerian yang mengurusi haji serta mengimbau semua lembaga ikut serta dalam kampanye “laa hajja liman laa tasriha lahuā (dilarang haji tanpa izin). Kartu nusuk dikeluarkan bagi pemilik visa haji yang dikeluarkan otoritas di kerajaan yang berkoordinasi dengan kantor urusan haji di 80 negara atau melalui platform “Nusuk Haji” atau situs web resmi kementerian ( https://masar.nusuk.sa ) yang ditujukan untuk jamaah lebih dari 126 negara. Bagi haji domestik baik warna negara arab saudi ataupun ekspatriat juga harus melalui platform nusuk dengan pembatasan sekali lima tahun dan usia diatas lima belas tahun.
Kedua, kementerian haji dan umrah memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan haji agar tidak berurusan dengan saluran dan entitas yang tidak sah, menyesatkan dan tidak mewakili kementerian atau otoritas lainnya serta bersikap telit, itidak terpengaruh iklan palsu atau penawaran haji palsu. Ketiga, dari aspek kesehatan kementerian haji dan umrah telah mewajibkan bagi calon jamaah haji domestik telah memperoleh vaksinasi meningitis yang menjadi prasyarat mengambil paket haji di aplikasi Nusuk.
Keempat, dalam rangka sterilisasi dan persiapan kota suci mekkah, kementerian haji dan umrah telah menetapkan 15 Syawal bertepatan 13 April 2025 sebagai tanggal terakhir jamaah umrah memasuki kerajaan dan 1 Dzulqaidah bertepatan 29 April tanggal terakhir jamaah umrah asing meninggalkan arab saudi. Sebagai sanksi kementerian dalam negeri arab saudi mengatur denda hingga maksimum SR100.000 (seratus ribu reyal saudi) terhadap perusahaan penyedia layanan haji dan umrah yang gagal mengeluarkan jamaah umrah ke luar arab saudi tanggal 29 April dengan nilai denda dilipatgandakan sesuai keterlambatan.
Berkaca Pada Problematika Haji 2024
Berdasarkan temuan lapangan penulis dan tim pengawasan haji KBRI Riyadh / KJRI Jeddah selama pelaksanaan haji 1445 / 2024 terdapat ribuan jamaah diberangkatkan secara ilegal tidak sesuai ketentuan berlaku. Permasalahan terjadi sejak travel tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, jamaah tanpa visa haji, tidak punya kartu nusuk / izin haji.
Travel sebenarnya memahami syarat berhaji namun karena keuntungan besar berbagai cara yang tidak sesuai agamapun ditempuh dengan memanfaatkan kerinduan dan ketidakmengertian jamaah tentang proses haji, membohongi janji manis dijamin berangkat haji, membuat kartu nusuk palsu, termasuk menipu dengan modus bisnis daging dam dan lainnya. Mirisnya yang ikut haji ilegal ini adalah orang terpelajar dan pejabat negara seperti anggota dewan, ASN, Dosen termasuk aparat hukum sendiri.
Di sisi lain kerajaan arab saudi sangat represif melakukan penegakan hukum menindak jamaah haji ilegal tanpa memiliki izin haji secara massif sehingga banyak jamaah gagal memasuki kota mekkah. Jamaah yang tertangkap petugas selain dibuang keluar mekkah tidak sedikit dihukum deportase, dipenjara dengan tuduhan penipuan, pemalsuan dan lainnya. Bagi yang berhasil memasuki kota mekkah secara ilegal melalui jalan kaki jalur tikus melewati perbukitan, membayar pada oknum tertentu, setelah di mekkahpun tetap tidak dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman karena khawatir ditangkap petugas yang masif merazia tempat penginapan yang dicurigai termasuk khawatir saat ibadah ke masjidil haram. Tidak sedikit jamaah yang sudah berumur bertahan hidup dengan keterbatasan makanan, kucing-kucingan dengan petugas mengalamai kelelahan berujung sakit, hilang dan kematian yang jarang dipedulikan oleh travel karena mereka juga khawatir akan ditangkap petugas.
Saat puncak haji di armusna (arafah muzdalifah dan mina) kekhawatiran juga selalu muncul karena tetap ada penangkapan yang tidak punya nusuk, menggunakan nusuk palsu, membeli ijin bis ilegal dengan kekhawatiran petugas masuk bis, minim makanan dari travel, tidak mendapatkan tenda di mina bahkan hanya tidur diantara tenda jamaah resmi, dibawah jembatan atau hanya berada di bis termasuk mensiasati pemberangkatan bis agar terhindar dari pemeriksaan.
Problematika Visa Haji Furoda, Visa Mujamalah dan Visa Ziarah
Menjelang musim haji travel penyelenggara haji sangat masif mengiklankan tentang haji Furoda atau mereka sebut Mujamalah sebagai upaya penggunaan istilah yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggara ibadah haji dan umrah. Sebagai sebuah bisnis yang berupaya menarik jamaah dengan slogan āhaji tanpa antriā tentu sah saja karena keuntungannya tinggi dan menggiurkan. Namun bagi calon jamaah perlu pengetahuan memadai tentang apa sebenarnya visa haji furoda dimaksud dan apakah sama dengan visa haji mujamalah.
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 hanya mengatur visa haji mujamalah sebagai undangan dari pemerintah kerajaan arab saudi dimana para jamaah diwajibkan berangkat dengan penyelenggara ibadah haji khusus terdaftar dan dilaporkan kepada kementerian agama sementara untuk visa haji furoda tidak ada dijelaskan sedikitpun dalam undang undang sehingga keduanya adalah dua hal berbeda.
Berdasarkan informasi dari salah satu pejabat bidang pengawasan haji kementerian agama menjelaskan bahwa haji mujamalah memang ada diatur dalam undang undang tentang haji dimana visa haji tersebut dikeluarkan oleh masing masing kementerian di kerajaan arab saudi diberikan kepada counterpart atau patner masing masing baik lembaga pemerintahan atau swasta, organisasi kemasyarakatan, pesantren dan lainnya di Indonesia dengan sepengetahuan dan wajib dilaprorkan kepada kementerian agama. Sementara visa haji furoda merupakan visa yang dikeluarkan karena hubungan individu di Indonesia dan di arab saudi, biasanya didapatkan individu yang memiliki akses luas dan berpengalaman termasuk para ekspatriat yang sudah menjadi muqimin di arab saudi atau bahasa sederhananya āvisa haji furoda merupakan bancakan pihak pihak yang memiliki akses untuk menikmati keuntungan āpestaā musim hajiā.
Sementara itu Subhon Chalid selaku direktur pelayanan haji luar negeri kementerian agama dalam sebuah podcast di KBRI Riyadh āhati hati haji furodaā menyampaikan pelaksanaan haji didasarkan kepada keputusan sidang organisasi konfrensi islam di Oman tahun 1987 dimana setiap negara muslim akan mendapatkan quota dasar haji dengan perhitungan 1/1000 penduduk sesuai sensus yang diakui oleh PBB dan mungkin terjadi penambahan sesuai kebijakan tambahan dari kerajaan arab saudi quota tambahan 20.000 yang diterima indonesia tahun 2024 kemarin. Dari quota resmi yang ada 92% diperuntukan kepada quota haji reguler sedangkan 8% untuk quota haji diperebutkan oleh siapapun yang dikenal haji plus dengan tetap harus terdaftar pada siskohaj kementerian agama dan dibawah pengawasan pemerintah.
Menurut Subhon Chalid visa haji furoda dan mujamalah adalah quota diluar kesepakatan antara pemerintah indonesia dan kerajaan arab saudi. Biasanya visa furodha diurus sendiri oleh oknum tertentu yang mengaku punya ada akses ke kerajaan arab saudi padahal quotanyapun sebenarnya belum pasti. Sementara visa mujalah merupakakan jalur undangan kerajaan arab saudi diluar qouta yang diberikan kepada perwakilan lembaga pemerintah, tokoh, ormas, pesantren dan pihak lainnya sesuai dengan kebijakan pihak kerajaan arab saudi.
Terkait adanya haji dengan visa ziarah atau visa wisata atau visa multiple dan visa lainnya selain visa haji maka sudah jelas tidak bisa berahaji dan penggunaan untuk ibadah haji adalah ilegal oleh kerajaan arab saudi. Meskipun ada yang akhirnya berhasil melaksanakan haji namun dilakukan dengan cara kucing-kucingan dengan petugas, penuh kesengsaraan sampai bertaruh nyawa sebagaimana kejadian 2024 diatas.
Ibadah Haji merupakan perjalanan suci tidak bisa diukur dengan uang. Islam menyebutkan kewajiban haji muncul apabila āada kemampuanā yang dimaknai banyak ulama sebagai kemampuan mental dan spritual termasuk kesabaran menunggu waktu haji yang benar. Kerajaan arab saudi telah melakukan langkah persiapan yang bertujuan jamaah bisa beribadah dengan aman, nyaman dan mabrur. Karena itu bagi ingin melaksanakan haji lakukanlah dengan cara benar, berhati hati betul tanpa mengikuti rayuan pihak tidak bertanggungjawab yang menghalalkan segala cara termasuk memanipulasi kesucian ibadah demi keuntungan. Nauzubillahminzalik.
Penulis :Dr. Erianto Nazar SH.MH, Atase Hukum KBRI Riyadh