Teks photo: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Tabalong saat menerima uang titipan Tersangka AS

 

 

Tabalong – Lativi News
Keluarga Tersangka AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
kerja sama bahan olahan karet pada Perumda Tabalong Jaya Persada,
menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta untuk Tersangka AS Bupati Tabalong periode 2014-2024, di Kantor Kejari Tabalong, Rabu (01/10/25).

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, menerima langsung uang tunai tersebut. Setelah diterima, uang sebesar Rp 600 juta itu langsung disita oleh Tim Penyidik dan disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong.

​Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Fadhil, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik penyerahan tersebut.

​”Tim Penyidik menyambut baik upaya penitipan uang pengganti ini dan ini merupakan itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Fadhil.

Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet tersebut mencapai Rp 1.8 miliar.

Muhammad Fadhil menambahkan, penyitaan dan penyetoran uang ke rekening penitipan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan untuk memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi tersebut.

“Tim penyidik akan terus berupaya maksimal untuk mengembalikan sisa kerugian negara,” Tutup Fadhil
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *