Foto: Penandatanganan PKS oleh JAM DATUN, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Dr. Saiful Hidayat, M.T.,
Jakarta –LATIVI NEWS
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai wujud sinergi dan kolaborasi strategis antarlembaga dalam meningkatkan kepatuhan hukum pemberi kerja/badan usaha serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh JAM DATUN, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Dr. Saiful Hidayat, M.T., di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Senin (21 /7/ 2026)
Jamdatun R. Narendra Jatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.
Menurut Jamdatun, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan bukan sekadar hubungan kelembagaan formal, melainkan kolaborasi strategis untuk memperkuat budaya kepatuhan hukum di tengah masyarakat dan dunia usaha.
“Keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh efektivitas penegakan kepatuhan dan kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan,” tegas R. Narendra Jatna.
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri jajaran direksi dan pejabat utama BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Direktur Kepesertaan Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H., Direktur Investasi Eko Purnomo, Direktur Umum dan SDM Harjono Siswanto, para Deputi Direktur, serta Asisten Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Operasional Wilayah 1 Wahyu Diannur. Sementara dari Kejaksaan RI turut hadir Sekretaris Jamdatun beserta para Pejabat Eselon II dan III pada Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN.
(MN)
