Banjarmasin, Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum DR. FADIL ZUMHANA telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (07/08/2023). Pemghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak AHMAD YANI, SH.MH. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta pegawai Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan yang berlangsung secara virtual.
Adapun pengehentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung R.I., sebanyak 5 (lima) perkara yaitu :
1. Perkara atas nama terdakwa MUSTAWAN Ais AGAM Bin ARBAIN Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
2. Perkara atas nama terdakwa MULYONO Bin MASKUIN Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
3. Perkara atas nama terdakwa USKURI Bin SUPIDI Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Laka Lantas berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.
4. Perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD RAPIANI Als UTUH Bin MASRANI (Alm) pasal 351 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Balangan.
5. Perkara atas nama terdakwa M. SAFRUDIN NOOR Bin SAMSURI Pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.
Bahwa syarat Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancama dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
3. Memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan.
Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sumber :
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel
YUNI PRIYONO, S.H.,M.H.