Tanjung, Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong Jl. A.Yani KM. 10 Maburai Kabupaten Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong telah memusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap periode Juli 2022 s.d. Juli 2023, senin (07/08/2023) pukul 10.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H. Melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti berupa jenis perkara narkotika sebanyak 59 perkara barang bukti berupa narkotika, bong, pipet, Handphone. Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 16 perkara barang bukti berupa Handphone, Kwitansi atau surat- surat, Sajam, Drigen. Perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 25 Perkara barang bukti yang dimusnahkan berupa sajam dan Obat ā obat, ujarnya.
Lanjutnya, Perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sebanyak 13 perkara barang bukti berupa minuman keras . Kegiatan tersebut bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ungkapnya.
Bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nyoman
Ayu Wulandari, S.H., M.H, Kapolres Tabalong yang diwakili Kasat Reskrim Akp Galih Putra Wiratama, S.TR.K., S.I.K. dan Kasat Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K., Kepala BNN atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Taufiqurrahman Hamdie dan beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tabalong.(redaksi)