Banjarmasin, Kamis (19/012023) bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Dr. MUKRI S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta jajaran dan Bapak Dr. (HC) H.SUPIAN HK, SH, MH selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan besera jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan, yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerja sama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini. Kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Selanjutnya Kajati Kalsel mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait permohonan bantuan hukum (Litigasi) yang sedang dihadapi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu pihak yang digugat yaitu sebagai turut tergugat 1 dalam gugatan ganti kerugian dalam penyelesaian tanah dilingkungan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan selatan (kebun raya banua).
Masih dalam sambutannya, orang nomor satu di Kejati Kalsel, mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya, untuk itu Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non litigasi. Sedangkan jika terjadi sengketa antara dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai Konsiliator, Mediator, atau Fasilitator.
Terakhir Kajati kalsel DR. Mukri, S.H., M.H., menyampaikan sekali lagi ucapan terima kasih dan apreasiasi yang mendalam kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan atas kepercayaan yang telah diberikan dan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal Pendapat Hukum (Legal Opinion) maupun Pendampingan Hukum (Legal Assitance), dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan berharap agar perpanjangan kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sehingga visi dan misi kita untuk bersama sama memajukan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera dapat kita wujudkan dengan baik.
SUMBER : BIDANG PENERANGAN HUKUM KEJATI KALSEL