Foto : Penyitaan uang dugaan Tipikor Penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman Nasabah
Tabalong-LATIVI NEWS
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melakukan penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp1.393.250.400,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)., Rabu (7/1/26)
Uang tersebut berasal dari salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tabalong dalam perkara dugaan tipikor Penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman Nasabah.
Pers rilis yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menyatakan tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, serta sebagai langkah konkret Kejaksaan dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kajari Tabalong menegaskan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara, berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait, dan berupaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(MN)
