Teks photo; Terdakwa Haris Fadilah tertunduk mendengarkan pembacaan tuntutan JPU
Banjarmasin-Lativi News
PN Tipikor Banjarmasin kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana manipulasi data transaksi BTN e-Batarapos di KCP Batu Tungku dengan Terdakwa Haris Fadilah selaku mantan Kepala Kantor Pos Cabang (KKPC)Batu Tungku,Rabu (19/11/25) .
Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) , Agung Jaya Kusuma SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Ditegaskan JPU bahwa tuntutan berdasarkan fakta persidangan dari saksi saksi yang telah dihadirkan yang didengar kan oleh Terdakwa yang mana Terdakwa tidak menyangkal atas keterangan para saksi , begitupun dengan pendapat para ahli yang dihadirkan.
Terdakwa Haris Fadilah telah menggunakan dan mengambil uang 34 orang nasabah dengan modus yang dilakukan yakni antara lain melakukan penarikan tanpa izin pemilik rekening ,menerima setoran nasabah tetapi tidak mengentri ke sistem serta tidak menyetorkan seluruh uang remise sesuai perintah pengosongan kas.
Oleh karena itu JPU menuntut Terdakwa agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harus Fadilah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwah tetap ditahan dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu agar Terdakwa dijatuhi Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.642.127.123,00. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap , harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan.
(MN)
