Balangan – Lativi News

Kasus dugaan tipikor pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap UB selaku mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada (27/11/2025).

Seminggu kemudian pada Kamis (4/11/25) Tim penyidik Kejari Balangan
kembali secara resmi menetapkan dan menahan seorang Tersangka lainnya inisial RB mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan.

​Kasus ini terkait dengan pelaksanaan Program Pokok Pikiran (POKIR) berupa proyek Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, dengan anggaran tahun 2021 hingga 2023.

Kajari Balangan I Wayan Oja Miasta melalui , Kasipidsus, Nur Rachmansyah, didampingi ​Kasi Intel Kejari Balangan, A Fadhilah menjelaskan bahwa penetapan Tersangka RB merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yakni U.B.

​”Tersangka RB, yang merupakan Anggota Legislatif periode 2019-2024, memiliki peran sentral. Awalnya, ia mengajukan usulan pembangunan lapangan futsal tahap I pada tahun 2020,” ungkap Kasipidsus, Kamis (04/11) di kantor Kejaksaan Negeri Balangan

​Peran paling krusial dari Tersangka RB adalah menggunakan wewenangnya untuk mengarahkan pembangunan proyek tersebut di atas tanah milik pribadinya. Selain itu, Tersangka RB juga diduga turut mengarahkan dan menunjuk penyedia jasa pembangunan, yang kemudian disetujui oleh pihak dinas terkait.

​kasi Pidsus Kejari Balangan menegaskan bahwa tindakan Tersangka RB sebagai Penyelenggara Negara bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi pelaksanaan anggaran.

​”Berdasarkan laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp694.225.908,-,” jelasnya

​Atas perbuatannya, Tersangka RB disangkakan melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tersangka RB langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. Tim Penyidik akan terus mendalami pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dari perbuatan Tersangka RB.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *